Rabu, 22 Januari 2014

SYARAT WAWANCARA TETO




 Syarat Pendaftaran wawancara TETO

Setelah anda melangsungkan pernikahan di KUA setempat  anda bisa segera mendaftarkan wawancara di TETO untuk pemasukan nama anda di KK Taiwan, deklarasi nama mandarin dan penerbitan Visa tinggal anda, yang perlu anda siapkan untuk wawancara adalah
1. Dokumen yang perlu di siapkan kedua belah pihak
    1. Formulir C-1
    2. Data pribadi kedua belah pihak
    3. Surat jaminan mengikat
    4. Surat keterangan proses perkenalan
    5. Surat Deklarasi nama mandarin untuk WNI
    6. Formulir visa taiwan
    7. Akte nikah/surat lapor nikah yang di keluarkan oleh dinas kependudukan setempat kemudian di legalisir di DEP-KEH&HAM  dan DEPLU  dan di terjemahkan ke mandarin oleh penerjemah tersumpah Indonesia
    8. Data pribadi comblang Taiwan dan combaln Indonesia ( jika anda di kenalkan oleh comblang)
    9. Data pribadi Agen atau Pengurus yang telah di beri kuasa untuk mengurus dokumen ( jika anda tidak mengurus sendiri)
2. Dokumen yang perlu di siapkan oleh pihak Taiwan
    1. 1 KK asli Taiwan ( seluruh anggota keluarga) 3bulan terakhir
    2.  1 Set surat single asli dalam bahasa mandarin yang di keluarkan pengadilan/notaris serta di legalisir DEP-LU Taiwan.
    3. Fotocopy paspor (hal.depan dan hal visa 2set)
    4. Pasfoto 3x4 @1 lembar
    5. Foto pacaran, foto pesta(diluar foto studio) atau dokumen lainya yang dapat membuktikan kedua belah pihak adalah pasangan 9 dokumen yang di lampirkan semakin lengkap, maka akan sangat membantu hasil wawancara)
    6. Surat keterangan kerja,Slip gaju, bukti keuangan, ijazah,ijazah keahlian, bukti asset yang di miliki atau dokumen lainya yang dapat membuktikan dapat mengelola rumah tangga dengan baik ( semakin lengkap akan semakin membantu hasil wawancara).
3. Dokumen yang perlu di siapkan oleh pihak Indonesia
   1. Paspor umum asli (48 halaman)+ Fc. paspor halaman depan dan belakang 2 set
      - lampirkan paspor lama asli + fotocopy setiap halaman yang sudah terpakai @1set
   2. Lampirkan ARC Taiwan ( bagi yang pernah ke Taiwan)
   3. Pasfoto berwarna terbaru 4x6 @5 lembar
   4. SKCK asli yang di keluarkan oleh Mabes Polri yang telah di legalisir oleh Dep-keh&Ham dan Deplu Indonesia + fotocopy @1 lembar
   5. Surat single asli/riwayat pernikahan yang di keluarkan oleh dinas kependudukan /KUA yang sudah di legalisir Dep-keh&Ham dan Deplu Indonesia + fotocopy @1 lembar.
      - bagi yang pernah bercerai lampirkan surat cerai (asli+copy). bagi yang mantan suami/istri yang meninggal lampirkan surat kematian (asli+copy) atau laporan kematian dari rumah sakit.
   6. Akte Lahir asli yang di keluarkan dinas kependudukan dann di legalisir oleh Dep-keh&Ham dan Deplu Indonesia + fotocopy @1lembar
   7. KK dan KTP asli yang sudah berstatus kawin + fotocopy ( 3bulan terakhir). di kembalikan setelah proses selesai
   8. lampirkan @1 lembar fotocopy KK dan KTP lama.
Bagi yang mengajukan permohonan wawancara pertama kali . pendaftaran di buka setiap hari senin jam 08.30 - 11.30  pagi. tanggal dan hari wawancara bisa di ketahui pada hari itu juga namun jadwal di tentukan dari banyaknya pendaftaran yang di terima.

 menurut pengalaman waktu bisa 1-1,5 bulan baru wawancara setelah pendaftaran.
Semangat bagi yang semua yang akan melewati proses ini semoga info saya dapat membantu anda.



1 komentar:

anto mengatakan...

Ingin tanya bu, untuk pengajuan bisa penerjemah ke taiwan, biasanya di tanya hal apa saja saat wawancara di teto nanti ya bu ?
Trimakasih.

Petunjuk Pengajuan Paspor Taiwan

  Petunjuk untuk mengajukan paspor Taiwan  * Pengajuan paspor untuk pertama kalinya di Tiongkok oleh warga negara dengan pendaftaran rumah...