INFORMASI UMUM VISA ON ARRIVAL (VOA)
Visa on Arrival dapat diperoleh secara langsung ketika Anda mendarat di bandara atau pelabuhan di Indonesia. Visa on Arrival diberikan kepada seseorang yang telah datang dengan tujuan liburan / rekreasi, bisnis atau kunjungan sosial di Indonesia. Panjang maksimum tinggal adalah 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari.
Visa ini akan dikeluarkan di pelabuhan / laut bandara ketika Anda masuk ke Indonesia. Anda perlu membawa berikut:
Paspor - yang harus berlaku minimal 6 bulan dari yang direncanakan masuk
Tiket pulang adalah wajib
Biaya visa (sebaiknya dalam bentuk tunai)
'Paspor Alien, dokumen perjalanan dan sementara Passport' tidak dapat diterima sebagai dokumen perjalanan ke Indonesia.
Biaya visa
Kunjungan wisatawan dari maksimum 30 hari: USD 35, -
Warganegara atau pemegang paspor dari Brunei Darusaalam, Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Hong Kong SAR, Macau SAR, Chili, Maroko, Ekuador dan Peru diberikan fasilitas bebas visa masuk untuk maksimum 30 hari. Visa dapat diperpanjang selama 30 hari tetapi tidak dapat ditransfer ke jenis lain visa. Semua warga negara dari negara-negara yang disebutkan di atas harus masuk ke Indonesia melalui sejumlah pelabuhan udara dan pelabuhan laut.
Warga dari 64 negara - termasuk Swedia dan Latvia - dapat memperoleh Visa on Arrival untuk kunjungan wisata yang tidak melebihi 30 hari.
Visa on Arrival dapat diperoleh secara langsung ketika Anda mendarat di bandara atau pelabuhan di Indonesia. Visa on Arrival diberikan kepada seseorang yang telah datang dengan tujuan liburan / rekreasi, bisnis atau kunjungan sosial di Indonesia. Panjang maksimum tinggal adalah 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari.
Visa ini akan dikeluarkan di pelabuhan / laut bandara ketika Anda masuk ke Indonesia. Anda perlu membawa berikut:
Paspor - yang harus berlaku minimal 6 bulan dari yang direncanakan masuk
Tiket pulang adalah wajib
Biaya visa (sebaiknya dalam bentuk tunai)
'Paspor Alien, dokumen perjalanan dan sementara Passport' tidak dapat diterima sebagai dokumen perjalanan ke Indonesia.
Biaya visa
Kunjungan wisatawan dari maksimum 30 hari: USD 35, -
Warganegara atau pemegang paspor dari Brunei Darusaalam, Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Hong Kong SAR, Macau SAR, Chili, Maroko, Ekuador dan Peru diberikan fasilitas bebas visa masuk untuk maksimum 30 hari. Visa dapat diperpanjang selama 30 hari tetapi tidak dapat ditransfer ke jenis lain visa. Semua warga negara dari negara-negara yang disebutkan di atas harus masuk ke Indonesia melalui sejumlah pelabuhan udara dan pelabuhan laut.
Warga dari 64 negara - termasuk Swedia dan Latvia - dapat memperoleh Visa on Arrival untuk kunjungan wisata yang tidak melebihi 30 hari.