Rabu, 23 Juli 2014

PULAU TIDUNG ( KEPULAUAN SERIBU )




          keindahan Pulau ini tak terlupakan ,walau sebuah Pulau kecil namun tak sepi pengunjung apalagi di akhir pekan atau liburan, bisa enggak dapet tempat penginapan (homestay) bila tak jauh hari pesan dan lagi kalu tidak pagi pagi udah datang di pelabuhan muara Angke bisa kehabisan tiker karena hanya terjadwal pagi jam 07.00 dan jam 13.00 kapal menuju kesana. kalau tidak naik perahu abal abal alias perahu ikan barengan ama  bapak bapak mas mas yang lagi nyari ikan, tapi asyik juga kok biasanya ini kalu mau balik bakalan naik perahu ginian udah kehabisan yang jelas buat kapal executive nya.

      

      

HOW TO GET TAIWAN DRIVER LICENSE ( CARA MEMBUAT SIM KENDARAAN DI TAIWAN)


TEST PLACE IN TAIPEI

SHILIN
Address No.7,Lane 248,Jhongjheng Rd., Shulin Dist., New Taipei City 238, Taiwan(R.O.C)
Service Hours : Monday through Friday,8 : 00 ~ 17 : 00
Contact number:886-2-26884366 Fax:886-2-26884645

Banqiao

Address:
No. 116 Zhōngshān Road Section 3, Zhōnghé District, Xīnběi

地址:
新北市中和區中山路3段116號

Phone:
(02) 2222-7835

Nearest MRT:
Bǎnqiáo Station 板橋站


Applying for regular small car
    1. A.R.C card (at least one year residence period and a valid passport).
    2. A learner permit (at least three monthsearning experience) or Original Driver License or International Driver License.
    3. Three identical bust taken within the past six months one inch glossy printing paper black and white or color photos, no composite photos, full face front view with a plain white background and no wearing hat or headgear except for religious reasons,without dark glasses or glasses with tinted lenses unless it is for medical reasons.
    4. A registration form with the qualified physical and strength examination.
    5. Fee: NTD 450.
Applying for regular heavy motorcycle
    1. A.R.C card(at least one year residence period).
    2. Three identical bust taken within the past six months one inch glossy printing paper black and white or color photos, no composite photos, full face front view with a plain white background and no wearing hat or headgear except for religious reasons, without dark glasses or glasses with tinted lenses unless it is for medical reasons.
    3. A registration form with the qualified physical examination.
    4. Fee: NTD 250.
Points for attention:
    1. The applicant must be over the age of 18.
    2. The driving license issued is based on both the traffic rules test and the road driving test are passes. If the traffic rules test fail, it is allowed an application afresh after seven days, whereas the road driving test fail, allowed an appointment registration at once, and make up after seven days.
    3. Both the results of physical examination and traffic rules test are valid for within one year.
    4. The license issuing must be based on both the traffic rules test(written  test) and the road driving test(road test) are passes.
    5. The Light motorbike (below 50cc) driving license applicant is exempted from road driving test.
    6. The applicant applying for a huge heavy motorbike (above 250cc)driver license should holded the regular heavy motorbike driving license at least one year,as well as has completed 32-hour training course.



Road test

Regular heavy motorcycles
First part: Straight-line stability test Straight-line balance riding: (only one makeup test is allowed.)
    1. This part is scored independently and only one makeup test is allowed.
    2. The time for passing the destination shall not be less than seven seconds.  Wheels touching pipes (Do you mean a fence or barrier at the side of the road?) or feet touching the ground is treated as failure.
    3. Those who pass this part shall continue with the test for dealing with aspects of driving in real road conditions; those who fail must sign up again for the driving test after at least seven days.
Criteria for deducting points:
    1. Straight-line balance riding completed in fewer than seven seconds? 2 points.
    2. Wheels touching pipes---32 points
    3. Touching the ground with one or both feet---32 Second Part--- Test for dealing with aspects of driving in real road conditions Railroad crossing:
      1. When the alarm bell rings and the red light flashes, the examinee shall stop at the stop line; the front wheel shall not go over the stop line.
      2. In the event of power failure or breakdown of equipment such that the light is not working, the examinee still has to stop and then continue only after confirming no trains are coming from either side.
Criteria for deducting points:
    1. Not stopping to check or driving straight through the railroad crossing ---32 points
    2. Engine stalling or the driver stopping at the railroad crossing---32 points
    3. Front wheel going over the stop line when stopping---32 points Forked road intersection:
      1. The examinee has to ride while taking due note of the signs. He or she has to stop in front of the stop line when the green light flashes and then becomes a yellow light and then a red light: the front wheel must not go over the stop line.
      2. In the event of power failure or breakdown of equipment such that the light is not working, the examinee still has to stop and then continue again after onfirming no vehicles are coming from either side.
Criteria for deducting points:
    1. Not obeying the signs, ignoring the yellow and red lights ---32 points.
    2. The front wheel going over the stop line when the light is red ---32 points.
Test for dealing with aspects of driving in real road conditions:
    1. Please ride according to the signs, symbols and marking lines. When stopping is required, it can be done by either one or both feet touching the ground.
    2. Where no stopping is required in the driving test surroundings, the feet shall not touch the ground nor the wheels the pipes (points to be deducted according to the review table of the driving test).
    3. Those who lose less than 30 points can continue with the test.
Criteria for deducting points:
    1. Engine stalling during riding (a serial deduction applies)---8 points
    2. A single foot touching the ground during riding (a serial deduction applies)---8 points
    3. Two feet touching the ground during riding (a serial deduction applies)---16 points
    4. Causing accidents or falling down---32 points
    5. Wheels touching pipes (a serial deduction applies)---16 points
Crosswalk:
    1. The examinee shall stop in front of the stop line when the double-yellow light flashes; the front wheel must not go over the stop line.
    2. In the event of power failure or breakdown of equipment such that the light is not working, the examinee still has to stop and continue only after confirming no vehicles are coming from the two sides.   
Criteria for deducting points:
  1. Not stopping or not letting pedestrians pass through first---32 points
  2. Front wheel going over the stop line---32 points Other technical operations (A serial deduction applies in the same sub-item and the maximum points which may be deducted in this section is 18.)
  3. Leaping forward (kangaroo hopping) of the machine caused by a fast start---2 points
  4. Improper operation of clutch---2 points
  5. Improper control of accelerator---2 points
  6. Improper use of turn signals ---2 points
Regular small cars:
  • First part: Reversing the car into a garage
    Reversing still has to be completed even if a pipe is touched. Points will be deducted only once if there is no repetition.
    1. Criteria for deducting points: Wheels touching pipes or the car was not reversed into the designated area ---16 points.
  • Second part: Parallel roadside parking
    Reversing still has to be completed even if a pipe is touched. Points will be ducted only once if there is no repetition.
    1. Criteria for deducting points:Wheel touching the pipe or the car was not reversed into the designated area ---16 points
  • Third part: Moving forward and backward on a curve
    1. Wheel touching pipes during reversing will not be deducted points and one repetition is allowed. If the pipe is touched when moving forward 32 points will be deducted. Provided the accumulated deducted points are less than 30 in reversing, the examinee may try again once only. The second try will start from the starting point again.
    2. A serial deduction applies if the engine stalls.
    3. A deduction of two points maximum in parking.
    4. Criteria for deducting points:
      1. Wheel touching pipes when driving forward---32 points.
      2. Engine stalling or parking---8 points.
  • Fourth part: Railroad crossing
    1. When the alarm bell rings and the red light flashes, the examinee shall stop at the stop line; the front wheel must not go over the stop line.
    2. In the event of power failure or breakdown of equipment such that the light is not working, the examinee still has to stop and then continue after confirming no trains are coming from either side.
    3. Criteria for deducting points:
      1. Not stopping the car to check---32 points.
      2. Changing gears or engine stalling on the railroad crossing---32 points.
      3. The front wheel going over the designated area when parking---32 points.
  • Fifth part: Forked road intersection
    1. The examinee has to drive according to the signs. He or she has to stop in front of the stop line when the green light flashes before changing to yellow and then red; the front wheel must not go over the stop line.
    2. In the event of power failure or breakdown of equipment such that the light is not working, the examinee still has to stop and then continue after confirming no vehicles are coming from the two sides.
    3. The flashing of the green light is set at five seconds.
    4. Criteria for deducting points:
      1. Going over the stop line under yellow and red lights---32 points.
  • Sixth part: Stability test when gear changing
    1. The examinee has to change to the third gear in order within 45 meters with no improper operations such as engine stalling, touching the pipe, clutch and accelerator, etc within that distance. Points will be deducted accordingly.
    2. Criteria for deducting points:
      1. Unable to change to the third gear in order within 45-meters ---16 points.
      2. Unable to change to third gear within 45-meters ---16 points.
      3. Wheels touching pipes---32 points.
  • Seventh part: Going up and down a hill
    1. The examinee has to drive up a hill according to the rules.
    2. Criteria for deducting points:
      1. Wheel touching pipes---16 points.
      2. Reversing more than 15 cm on the slope---16 points.
      3. Engine stalling on the slope---16 points.
      4. Not parking in the designated area---16 points.
      5. Driving in neutral gear when going down the slope---32 points.
  • Eighth part: Crosswalk
    1. The examinee shall stop in front of the stop line when the double-yellow light flashes.
    2. In the event of power failure or breakdown of equipment such that the light is not working, the examinee still has to stop and then continue after confirming no vehicles are coming from the two sides.
    3. Criteria for deducting points:
      1. Not stopping or not letting pedestrians pass through first ---32 points.
      2. Front wheel going over the stop line when parking---32 points.
    4. For other improper operations during the overall road riding test, the criteria for deducting. Points are:
      1. Switching to reverse gear when driving forward---16 points.
      2. Not driving in a reasonably controlled manner. (A) Over the lines at the side of the road or the central line of the continuous line (B) Colliding with a safety island or other vehicles---32 points.
      3. Not driving on the designated route or not changing lanes appropriately---16 points.
      4. Not completing the test or missing any of the items---32 points.
      5. Engine stalling during driving (excluding at the starting point and the destination, where a serial deduction applies)---8 points
      6. Other technical items (a serial deduction applies to the same item, although the maximum points which may be deducted is 18 for other items.)
        1. Improper start---2 points.
        2. Lurching forward of engine caused by making a fast start---2 points.
        3. Abnormal sounds when gear changing---2 points.
        4. Not changing gears in order---2 points.
        5. Improper operation of brake (including hand brake)---2 points.
        6. Improper operation of clutch---2 points.
        7. Improper control of accelerator---2 points.
        8. Not paying attention to other vehicles especially coming from other directions; not being aware of pedestrians; improper use of turn signals ---2 points.
        9. Turning steering wheel unnecessarily after the car is fully stopped---2 points.
  • After the test is over, those who have passed shall receive their licenses at Window 3 in A Building after the invigilator submits the passing document to the license-issuing window for review. Those who have failed must reapply for another driving test at Window 1 in A Building at least seven days after their previous test.
  • Other matters requiring particular attention:
    1. Those who fail the test may only reapply at least seven days after the previous test.
    2. Those who cheat during the test will be disqualified. Under Article 7-2 of Road Law, the examinee will be suspended from taking a further driving test for five years.
    3. The examinee shall be legally responsible when damaging the road, vehicles or injuring people and must pay compensation where necessary.
    4. The examinee who already has a license who intends to re-apply and use the license will be ined between NT$6,000 and NT$12,000 under Subparagraph 5, Paragraph 1, Article 21 of the Road Traffic Punishment Act.
    5. Those under age of 18 may not apply for the test. Those who pass the test and subsequently are found to have cheated will be disqualified and the fee paid will not be returned.
    6. Those who apply for the test shall take it at the designated test time and will be deemed as waiving their right to take it if they are late. A reapplication and fee are required.
Those who fail the test for a regular heavy motorcycle driving license may take the test for a light motorcycle driver license on the same day.


Transferring into Taiwan's driver license

The principles of equity and mutual benefit apply to all non-citizens of the Republic of China. You can view the table of reciprocating countries to determine your eligibility for a ROC driver’s license or an international driver's license permit Requirements:
  1. A.R.C card. (over one year residence period)
  2. Three 1-inch photos.
  3. A registration form with the qualified physical examination.
  4. A valid passport and original driver's license.
  5. Your foreign driving license must be authenticated overseas by an embassy or consulate of the Taiwan, or Representative Office, Liaison Office or other office duly authorized by the Taiwan Ministry Of Foreign Affairs or be authenticated in Taiwan by your country's embassy, consulate or other office which is duly authorized by Taiwan Ministry Of Foreign Affairs.
  6. Fee:NT$200

The permit of International driver's license

Requirements:
  1. Valid international driving license.
  2. Passport or A.R.C card.
  3. One identical bust taken within the past six months one inch glossy printing paper black and white or color photos, no composite photos, full face front view with a plain white background and no wearing hat or headgear except for religious reasons, without dark glasses or glasses with tinted lenses unless it is for medical reasons.
    NOTES:
    1. A foreigners holding a valid international driving license issued by our
      reciprocating countries can drive in Taiwan for thirty days without applying for a
      international driving permit.
    2. The maximum period of validity for a driving permit of international driving license is one year.
    3. The expiry date of the driving permit depends on the expiry date of the original
      international driving license and A.R.C ,whichever expires first.

Rabu, 26 Maret 2014

SYARAT PERNIKAHAN CAMPURAN DENGAN WNA (TAIWAN)





 


 Persyaratan Nikah dengan WNA menurut Undang- Undang Perkawinan

1. Calon pengantin (catin) WNI

   1. Surat keterangan nikah  N1 , N2 , N4 dari kelurahan/ desa.
   2. Persetujuan kedua calon pengantin N3
   3. Surat rekomendasi/pindah nikah bagi yang bukan pendudukasli daerah.
   4. fotocopy KTP, KK / Keterangan domisili, Akta kelahiran dan Ijazah @ 2lembar

 5. Akta cerai asli bagi janda/duda.
6. Surat keterangan /Akta kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia
7. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x4 background biru @ 4lembar

     8. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dam POLRI
     9. Ijin dari pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami ( bagi catin laki-laki)
     10. Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19tahun dan catin perempuan yang belum berumur 16tahun.
     11. Ijin dari orang tua ( N5 ) bagi catin yang belum berusia 21tahun.
     12. Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah ( dari pihak perempuan ) yang tidak bisa menghadiri akad nikah.
    13. Surat keterangan memeluk agama Islam / Sijil muslimbagi yang muallaf.


2. Calon Pengantin WNA

    1. Ijin dari kedutaan / konsulat perwakilan di Indonesia dalam bahasa Indonesia.
   2. Fotocopy paspor yang masih berlaku
   3. Fotocopy KK yang telah di terjemahkan kedalam ahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  4. Fotocopy VISA / KITAS yang masih berlaku.
  5. Fotocopy Akta kelahiran yang telah di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
 6. Akta cerai bagi duda/janda cerai yang telah di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia
 7. Surat kematian yang sudah di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
8. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4lembar.
9.Surat keterangan masuk Islam /Sijil bagi yang Muallaf


 *CATATAN :

      Untuk persiapan N1 dan sebagainya akan di siapkan oleh KUA jadi kita hanya butuh mempersiapkan  yang lainya saja dan yang paling penting sejumlah uang untuk biaya, karena dengan WNA biasanya tarifnya beda, dan kita hany bisa nurut aja ..he hehe
     Setelah melakukan nikah di KUA dan anda sudah mendapat buku nikah seperti foto di atas, kemudian di bawa ke catatan sipil untuk di rubah menjadi Akta nikah , untuk kemudian di legalisir ke Dep Ham dan Dep-LU untuk bisa di legalisir di TETo /konsulat Taiwan di jakarta.

    Alamat TETO Jakarta
     
        Taipei Economic and Trade Office  Jakarta
          Gedung Artha Graha, Lt.12 Jl. Jend.Sudirman kav 52-53
           Jakarta 12190 Indonesia


Untuk proses bagaimana Proses merubah buku nikah menjadi Akta Nikah sipil klik link berikut:



 http://maymienclaire.blogspot.com/2014/01/syarat-akta-nikah-oleh-catatn-sipil.html






    

SYARAT PERNIKAHAN CAMPURAN


Selasa, 25 Maret 2014

MayMien claire: PEMBUATAN SIM KENDARAAN BERMOTOR

MayMien claire: PEMBUATAN SIM KENDARAAN BERMOTOR:     5 Tahun yang lalu saya kehilangan SIM A dan C  bisa di bilang seluruh isi dompet, karena dalam kurun waktu itu saya tidak mengurusnya...

MACAM MACAM VISA BAGI PASANGAN NIKAH CAMPURAN


* MACAM - MACAM VISA *

 A. VISA RESIDENT


      Bagi yang mendapat visa resident sesampai di Taiwan dalam jangka waktu 15 hari harus sudah melapor ke Imigrasi Taiwan untuk  pembuatan ARC, dan Untuk  pendaftaran pertam ini kedua pasangan harus hadir. mau tak mau mesti bolos lagi suami . Jangan sampai terlambat katanya sih lambat sehari aja denda NTD.1.000 (sekitar Rp.370.000 untuk kurs hari ini saya  nulis blog)


B. VISA VISITOR


     Bagi yang mendapat visa visitor, visa ini di bagi 2 macam lagi nih

 1. Visitor biasa yang artinya kita mempunyai jangka waktu 90 hari ke Dep-Lu untuk ganti visa Resident kemudian jangka antara 15 hari ke Imigrasi untuk mendapat ARC

2. Visitor No Extention yang artinya  dalam jangka 90 hari bisa tinggal di Taiwan selebihnya harus pulang Indonesia / Keluar dari Taiwan , untuk kemudian proses daftar visa lagi di TETO.


* MACAM - MACAM ARC *


1. SINGLE RE-ENTRY


    Sebelum pulang ke Indonesia atau ke luar negeri lainya anda harus ke Imigrasi untuk meminta Re-entry Permit ( sticker yang akan di tempel di paspor)


2. MULTIPLE RE-ENTRY


    Bisa entry exit Taiwan berkali kali dalam jangka waktu berlakunya.



- ARC masa berlakunya 1 tahun paling tidak 15 hari sebelum habis di perpanjang , dan apabila pemegang ARC bercerai maka harus pulang ke Indonesia / keluar Taiwan


-  APRC masa berlakunya 5/7 tahun dan bila pemegan APRC ini bercerai masih bisa tinggal di Taiwan.


- KTP TAIWAN mempunyai hak penuh sebagai warga ,syarat mendapat KTP Taiwan harus melepas WNI dan terhitung tinggal di Taiwan selama 3 tahun berturut-turut di hitung dalam satu tahun tinggal di Taiwan minimal 180 hari, jika ada yang kosong maka di hitung lagi dari awal di tahun berikutntya.


   Karena Indonesia -Taiwan sebenarnya tidak memiliki hubungan Diplomatik sehingga tidak ada Kedutaan di masing negara yang ada adalah hubungan dagang makanya yang ada hanyalah Kantor Dagang yang mewakilinya.

   Bila mau melepas WNI sebaikny di pikir matang dulu karena bila suatu saat mau balik KTP Indonesia lagi prosesnya ribet dan habis uang bisa ratusan juta, malah ada yang gak berhasil juga...wiieewww.




             Semoga Info Ini bermanfaat bila terjadi kesalahan ketik ataupun informasi silakan komentar di bawah untuk perbaikan bersama.



                          DON'T WORRY..  BE HAPPY 












MayMien claire: SYARAT PENGAJUAN VISA TAIWAN BAGI PASANGAN CAMPURA...

MayMien claire: SYARAT PENGAJUAN VISA TAIWAN BAGI PASANGAN CAMPURA...:             Bagi pasangan asing yang sudah lolos wawancara dari TETO  akan di jadwalkan untuk kelas pengarahan bagi warga Indonesia ...

SYARAT PENGAJUAN VISA TAIWAN BAGI PASANGAN CAMPURAN





            Bagi pasangan asing yang sudah lolos wawancara dari TETO  akan di jadwalkan untuk kelas pengarahan bagi warga Indonesia saja, WNT pasangan kita gak perlu hadir  kalau ga tega mau ngikut ya silakan saja .. he he he..

           Pengarahan ini jam dan tanggal nya sudah di atur oleh TETO jadi mesti di ingat bener nih jangan sampai ga hadir walaupun di rasa gak penting banget bagi yang udah pinter urusan entry exit luar negeri , tapi kalau tidak hadir  gak akan di bagikan nomer VK ( pengganti paspor) dan bisa jadi usaha anda selama ini gagal  dan di tunda lama so usahan hadir tepat waktu ya..!

          Dalam kelas pengarahan ini kita nggak sendirian kok pasti ada barenganya yang lain , saya cukup beruntung sekali wawancara sudah lolos dan hari  jum'at dokumen di ambil untuk di bawa suami ke Taiwan memasukkan nama kita dalam KK dia, senin saya sudah wawancara, sabtu-minggu TETO libur kerja. Sebelumhya kita akan di absen dulu dan di tanyai nama suami kita baru di bagikaan kartu No VK dan buku seperti gambar di atas sebagi panduan, itu pentimg sebaiknya di bawa saat kiat berangkat ke Taiwan, di mana di dalamnya terdapat nomer dan alamat penting apabila kiat akan mengurus sesuatu di Taiwan, Pengaduan dan perlindungan hukum disana.

        Kemudian pembimbing akan menjelaskan segala informasi yang kita butuhkan untuk proses selanjutnya dan di Taiwan nanti. Nomer VK jangan samapi hilang ya karena itu adalah pengganti paspor kita walaupun bentuknya gak penting banget, itu berguna untuk pengajuan visa kita berangkat ke Taiwan.

     SYARAT PENGAJUAN VISA UNTUK YANG NIKAH DENGAN TAIWAN

1. Fotocopy surat kawin sipil yang sudah di legalisir TETO 1 set
2. KK asli Taiwan yang sudah tertera nama kita (dalam mandarin) terbaru (3bulan terkakhir)
3. Fotocopy paspor Indonesia
4. No. VK
5. SKCK Mabes Polri yang sudah di legalisir oleh TETO
6. Medical report yang sudah di legalisir oleh TETO
      - Untuk yang mendapat visa visitor melakukan medical seluruh tubuh (full) dan di notariskan kemudian di legalisir ke TETO, baru bisa di daftarkan untuk pengajuan visa
     - Untuk yang mendapat  visa resident hanya melakukan cek HIV  tidak perlu di notariskan bisa langsung di daftarkan pengajuan visa.
7. Surat pembersihan nama atau pemutihan nama bagi yang pernah di BLACK LIST  oleh Imigrasi Taiwan
    BB
     * Dengar dengar sih untuk yang pernah black list proses pemutihan bisa di lakukan di Imigrasi Taiwan oleh pasangan kita dan tergantung ketentuan mereka harus selang berapa lama tidak boleh entry Taiwan. ada yang 1-8 tahun baru boleh masuk Taiwan setelah mendapat surat pemutihan.  so.. siap siap aja kalau and apernah black list kudu sabar menunggu agar bisa nyusul suami kita, dan jangan sampai hamil duluan bahkan melahirkan di Indonesia bakaln ribet banget kudu ngurus paspor anak yang di buat di Taiwan, dan syaratnya cukup ribet, mulai dari Akta anak di legalisir di TETO kemudian di mandarinkan legalisir lagi dan syarat lainya yang lumayan ribet lagi dan menguras kocek lagi  tentunya.
      Saat barengan kelas saya ada yang bawa anak juga ada juga yang sudah nunggu 3tahun baru proses lagi, jangan samapi ya , iya kalau suami sanggup nunggu setia sampai pemutihan selesai kalau enggak pasti udah ningglin g ngurus deh kan kasian status kita udah nikah sedang suami di Taiwan masih single.
      Jadi persiapkan mental dan dokumen yang lengkap tidak terjadi kesalahan dan jangan sampai ada catatan hitam untuk masuk ROC.

Semoga Info saya bermanfaat bagi semua... Untuk macam- macam visa taiwan silakn cek list blog saya selanjutnya.




















PEMBUATAN SURAT SINGLE WARGA TAIWAN DI TETO

        SURAT SINGLE UNTUK WARGA TAIWAN

    Sebelum menikah dengan calon pasangan taiwan yang perlu di  persiapkan adalah surat single berbahasa Indonesia yang di keluarkan oleh TETO konsulat Taiwan di Indonesia
   Anda bisa datang sendiri atau di wakilkan oleh agency atau siapapun dengan syarat ada surat kuasa khusus.
 
  Yang perlu di persiapkan adalah

1. Mengisi formulir pengajuan Surat single ( bisa di dapat di loket TETO)
2. Surat single Taiwan terbaru ( 3 bulan terakhir ) yang di keluarkan oleh pengadilan setempat / Notaris serta di legalisir oleh Dep-Lu Taiwan
3. KK  terbaru satu lembar (3bulan terkahir)
4. WNI membawa fotocopy KK dan KTP
5. Pembuatan surat single di kenakan biaya Rp.138.000 untuk 2 hari kerja , proses cepat Rp.207.000 1 hari kerja

   KK  Taiwan dalam bahasa mandarin dan Inggris 3 bulan terakhir. Setelah itu baru bisa di bawa ke KUA atau Catatan Sipil bagi yang bukan muslim




Akan mendapat seperti ini surat single dari TETO ( ini hanya copynya saja yang asli kan udah di embat KUA heheheheheh






Senin, 24 Maret 2014

RESEP BAGEL

Bahan-bahan :
500 gr tepung terigu khusus untuk roti, ayak
1 sdm gula pasir
2 sdt ragi instan
350 ml air hangat (suam-suam kuku)
1 sdm minyak sayur
1 1/2 sdt garam
1 1/2 liter air yang didihkan
1/2 sdt soda kue, didihkan

Cara membuat:
Campurkan tepung terigu bersama gula pasir, air hangat, ragi instan dan minyak sayur dalam wadah yang besar. Aduk rata dan kemudian masukkan garam. Aduk lagi sampai rata.
Pindahkan adonan ke atas permukaan datar bertabur tepung. Uleni selama 10 menit hingga kalis dan tidak lengket di tangan. Kembalikan ke dalam wadah, tutup dengan plastik lengket dan diamkan selama 20 menit. Jika dirasa adonan sudah mengembang, sisihkan.
Buka tutup wadah, bagi adonan menjadi 8 bagian, bentuk bulat-bulat. Tusuk bagian tengah di setiap bulatan adonan menggunakan jari, kemudian lebarkan lubang di bagian tengah hingga menyerupai donat. Diamkan adonan selama kurang lebih 20 menit hingga mengembang lalu sisihkan.
Rebus setiap adonan bagel di dalam air soda kue yang sudah mendidih, di atas api sedang selama 2 menit di setiap sisinya. Angkat dan tiriskan. Diamkan adonan selama 5 menit hingga mengering.
Letakkan adonan di atas loyang bersemir minyak, beri jarak diantaranya. Panggang di dalam oven bersuhu 180 derajat celcius selama 30 menit hingga matang.
Roti Bagel siap disajikan.

Minggu, 23 Maret 2014

MayMien claire: MY WEDDING ALBUM MAGAZINE STORY

MayMien claire: MY WEDDING ALBUM MAGAZINE STORY: My New Life Story Just Begin    Special thank's to BOCAH EXPOSURE  yang telah mengabadikan seluruh memory indah di hari pernikahan ...

MY WEDDING ALBUM MAGAZINE STORY


   Special thank's to BOCAH EXPOSURE  yang telah mengabadikan seluruh memory indah di hari pernikahan kami, salut untuk kerja keras mereka, capek, namun kecerian dan keramahan masih terlihat disetiap personalnya.

   Sesi make up sebelum Akad nikah oleh my big Mom( big sister of my mother), di  ruang Salon "ANITA" Pagak- Malang.  Ini di lakukan sejak pagi banget jam 6 udah bersiap di rias dan ternyata  kru fotografer sudah menunggu disana, good..!









 Pagi jam 8.00 am 28 September 2013 kita sudah siap di rumah tante kedua  untuk menunggu Wali yang menikahkan kami. Acara ini di lakukan di rumah tante karena  mengingat belum selang satu tahun sudah ada dua pernikahan oleh orang tua saya, maklumlah orang jawa tulen si father.. heheheehee..

  Ceritanya sih di buang gitu di akui anaknya tante.. hahahaa.
  Ijab qobul oleh suami yang di bacakan dalam dua bahasa dari bahasa Indonesia kemudian Mandarin. Suami sudah jauh hari latihan sebelum dia datang ke Indonesia, namun masih saja cengkoknya agak gimana gitu meskipun sudah di tulis oleh tulisan nya sendiri. Salut hanya mengulang satu kali saja.



 Ijab Qobul di lakukann secara Islam karena sehari sebelumnya suami sudah menjadi Mualaf  dengan nama muaslimnya
" Muhammad Yusuf " nama kedua nabi ini selain tampan akhlaq nya mulia, itulah harapan saya kedepan bagi Imam, bersama berusaha menjadi orang yang lebih baik dan lebih baik lagi....
   

     Mas kawin yang di persiapkan suami, dengan cincin nkawin yang telah kami pilih bersama jauh hari sebelum rencana pernikahan , dan sewaktu saya masih berada  di Taiwan, agak terburu waktu dann btidak menemukan sepasang mas putih sebagai cincin kawinnya terpaksa tetap pakai mas kuning


 " It's not about the value but the meaning of your wedding"


 Mas kawin berupa uang termasuk Rupiah dan NT dollar, untuk jumlah g perlu di sebut ya, pokoknya enggak banyak kok, hanya simbolik saja untuk pernikahan kami.


  Uang ini di design sendiri oleh My lovely sister ,adik  saya semalam sebelum akah nikah di mulai, sebuah merak itu keinginan saya. dan lagi -lagi karena terburu waktu figura enggak tepat background juga enggak tepat. gak masalah deh yang penting ada .

" LOVE YOU NIKEN AND ALFINA "



  Sesi setelah akad nikah berlangsung , Do'a kemudian di lanjutkan foto bersama keluarga, istirahat sebentar di lanjut bincang - bincang dengan record kru untuk isi videonya


"  SIMPLE BUT SO MEAN FOR US "


    Sekitar jam 9  02 Oktober 2013 pagi saya sudah bersiap untuk di rias acara temu kemanten.

     MUA by NABILA  rias pengantin oleh Ibu Nanik Kepanjen - Malang.

   Ide kemanten jawa KANIGARAN menjadi pilihan kami, dengan  dasar warna bludru hitam.




        Suami di rias pula sedikit hanya untuk lebih mencerahkan penampilan.

    Walau gerah karena kain dna baju yang berlapis- lapis namun suami sangat senang dengan konsep ini.


    Temu kemanten di kediaman sendiri di iringi orang tua  saudara dan sebagian undang yang meliputi saudara, tetangga dan sahabat dekat.


    Kelanjutan acara jawa sudah lupa apa namanya  mulai saling suap , minum, yang meng isyaratkan akan saling menjaga menyayangi , mungkin sih... hahaha.

    KACAR KUCUR isyarat akan menyerahkan rumah tangga agar di jaga olah istri yang kemudian di serahkan kepada my mother, isinya beras uang empon empon atau entah saya sendiri sudah lupa isinya apa saja.

    Tukar cincin pernikahan dan perhiasan lain oleh suami pada istri.



      Acara sungkeman tanda hormat kepada kedua belah orang tua, di mulai berjalan merunduk menuju orang tua saya yang duduk di sebelah kanan kursi manten kami, kemudian ke  kiri orang tua suami,  ayah suami sendiri sudah wafat sejak dia SLTP di hari itu  untuk sungkeman di wakilkan Ibunda dan Tante .

    Untuk berjalan merunduk ini suami sudah belajar dulu sebelumnya dengan menonton hasil video pernikahn adik saya sebelumnya jadi sudah oke sekali kode dari saya, lucunya ribet oleh kain di belakang nya yang memanjang suami hampir terpeleset , untung di cut saat DVD kami selesai. hi..hi..hi..



        wedding ring 

foto  keluarga , pembawa acara dan sebagian undangan.


Wedding decoration 

Roof and chair decoration

3 singer



       Kedua orang tua, Adik  dan suami 


   Happy shot..



   Singing and Dancing together
 dengan seluruh keluarga dan undangan serta singer 



      family shot

 semua berpose untuk memory indah bersama.




     Pose berdua 

sama enggak bisa bergaya ,,yaah gitu gitu aja posenya.










  Hanya 4 kebaya untuk acara kami di jawa

  Undangan dan sedikit kenangan kami ,sederhana saja maklum hanya di adakan di desa kelahiran saya. 



       Pose dengan keluarga yang telah ganti dengan busana pribadi  sudah gak tahan pake kebaya mungkin .

so sweet memory

 semoga bisa menjadikan semanggat dan ide baru bagi yang merencakan resepsi pernikahan, agar lebih baik dan sempurna sesuai harapan bersama.

                    " love all your family "

Minggu, 09 Maret 2014

SYARAT PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL

 Bagi yang akan tinggal dinegara Asing baik visitor ataupun resindence pasti pingin juga mengendarai kendaraan sendiri disana baik yang punya saudara atau sendiri ataupun rental, namun karena tidak tahu bagaimana mendapatkan driving permit di negara tujuan kita, karena ketentuan setiap negara berbeda beda, Tetapi bila kita sudah memiliki SIM di Indonesia kita bisa menjadikannya SIM internasional, sehingga legal bagi kita berkendara di sana

  Tidak perlu proses lama  ga sampai satu jam (liat antrian) udah selesai sim internasional, berikut pengalaman ketika saya membuat SIM internasional SIM A dan SIM C saya.

 Syarat nya

1. KTP asli &amp  Foto copy
2. Paspor asli &amp Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli &amp Foto copy (untuk Warga Negara Asing) , bagi staff kedutaan wajib ID korps Diplomatik dan surat rekomdasi dari kedutaan
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang foto biru)

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjangan: Rp. 225.000 
 SIM Internasioanl berlaku 3 tahun.
Catatan :

1. Bagi WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM Nasional di SATPAS POLDA setempat bilan tidak ada SIM internasional dari negara asal
2. Pemohon wajib hadir sendiri/ tidak dapat diwakilkan, untuk pengisian formulir, tanda tangan, foto dan sidik jari untuk database Polri
3. Persyaratan wajib lengkap dan bawa yang asli demi kelancaran pembuatan SIM Internasional anda
4. Pelayanan SIM Internasional di buka hari senin-jumat jam 8.30 - 15.00, sabtu minggu dan hari besar libur

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702

PEMBUATAN SIM KENDARAAN BERMOTOR




    5 Tahun yang lalu saya kehilangan SIM A dan C  bisa di bilang seluruh isi dompet, karena dalam kurun waktu itu saya tidak mengurusnya lagi bahkan  tidak memiliki copy nya maka tahun ini saya berada di Indonesia mengurus kehilangan sudah terlalu lama ,setelah konsultasi maka sebaiknya mengurus baru saja memulai dari awal. Dan perbedaan sekarang baru saya tahu harus tes teori dan praktek , walaupun bisa di lalui dalam satu hari selesai, namun bila gagal akan mengulang lagi jarak pertama jangka 2 minggu kedua 1 bulan ketiga 3 bulan, jadi gunakan waktu semaksimal mungkin dan tetap konsentrasi dalam ujian  tesnya.



  Berikut rentetan prosesnya  di KORLANTAS Malang
  syarat pendaftaran

 Lakukan tes kesehatan terlebih dahulu sesuai dengan SIM apa yang akan anda buat biaya Rp.50.000 waktu itu yang harus bayarkan.

  Untuk SIM C /Motor

1. Fc KTP yang masih berlaku 3 lembar
2. mengisi formulir yang bisa di dapat di tempat pendaftaran
3. Map yang bisa di beli di koperasi untuk SIM C
4. tes teori  nilai kelolosan di atas 60
5. tes praktek yaitu mengendarai motor dengan rute yang telah di sediakan ,zig zag, melingkar 8. naik turun, dengan catatan kaki tak boleh turun dari kemudi sebanyak tiga kali
6. membayar biaya Rp.100.000 untuk SIM baru Rp.75.000  untuk perpanjangan
7. Antrian foto biometrik
8.Jadi ah SIM C anda bisa di bawa pulang

Untuk SIM A/ Mobil

1.Fc KTP yang masih berlaku 3 lembar
2. Mengisi formulir pengajuan SIM A
3. Map SIM A
4.tes teori
5. tes praktek, menyetir mobil  dengan rute yang di sediakan, naik turun berhenti di tanjakan dan parkir lurus ,parkir miring
6.membayar biaya Rp.120.000 untuk SIM baru Rp.100.000 untuk perpanjangan
7. foto Biometrik
8. pengambilan SIM A

 Untuk perpanjangan bisa di lakukan di perwakilan tempat yang telah di tunjuk oleh KORLANTAS setempat anda, di malang sendiri ada yang pake mobil keliling di pos tertentu dan pada hari tertentu juga.
  Dan untuk SIM B1 dan SIM B2 syarat sebagian besar sama, untuk B2 harus ada fc SIM B1.





PEMBUATAN SIM KENDARAAN BERMOTOR

 5 lalu saya kehilangan SIM A dan C  bisa di bilang seluruh isi dompet, karena dalam kurun waktu itu saya tidak mengurusnya lagi bahakan  tidak memiliki copy nya maka tahun ini saya berada di Indonesia mengurus kehilangan sudah terlalu lama ,setelah konsultasi maka sebaiknya mengurus baru saja memulai dari awal.Dan perbedaan sekarang baru saya tahu harus tes teori dan praktek , walaupun bisa di lalui dalam satu hari selesai, namun bila gagal akan mengulang lagi jarak pertama jangka 2 minggu kedua 1 bulan ketiga 3 bulan, jadi gunakan waktu semaksimal mungkin dan tetap konsentrasi dalam ujian  tesnya
  Berikut rentetan prosesnya  di KORLANTAS Malang
  syarat pendaftaran

 Lakukan tes kesehatan terlebih dahulu sesuai dengan SIM apa yang akan anda buat biaya Rp.50.000 waktu itu yang harus bayarkan.
  Untuk SIM C /Motor
1. Fc KTP yang masih berlaku 3 lembar
2. mengisi formulir yang bisa di dapat di tempat pendaftaran
3. Map yang bisa di beli di koperasi untuk SIM C
4. tes teori  nilai kelolosan di atas 60
5. tes praktek yaitu mengendarai motor dengan rute yang telah di sediakan ,zig zag, melingkar 8. naik turun, dengan catatan kaki tak boleh turun dari kemudi sebanyak tiga kali
6. membayar biaya Rp.100.000 untuk SIM baru Rp.75.000  untuk perpanjangan
7. Antrian foto biometrik
8.Jadi ah SIM C anda bisa di bawa pulang

Untuk SIM A/ Mobil

1.Fc KTP yang masih berlaku 3 lembar
2. Mengisi formulir pengajuan SIM A
3. Map SIM A
4.tes teori
5. tes praktek, menyetir mobil  dengan rute yang di sediakan, naik turun berhenti di tanjakan dan parkir lurus ,parkir miring
6.membayar biaya Rp.120.000 untuk SIM baru Rp.100.000 untuk perpanjangan
7. foto Biometrik
8. pengambilan SIM A

 Untuk perpanjangan bisa di lakukan di perwakilan tempat yang telah di tunjuk oleh KORLANTAS setempat anda, di malang sendiri ada yang pake mobil keliling di pos tertentu dan pada hari tertentu juga.
  Dan untuk SIM B1 dan SIM B2 syarat sebagian besar sama, untuk B2 harus ada fc SIM B1



 

Rabu, 22 Januari 2014

Tips pengurusan dokumen di kedutaan (TETO) bagi pasangan campuran

Sedikit saja kesalahan terjadi pada dokumen kita yang akan di daftarkan di kedutaan bisa membuat kita repot bahkan mungkin menyulitkan proses anda. pengalaman saya yang akan saya sharing semoga bisa menjadi kajian bagi yang akan memasukan dokumen di kedutaan tujuan, saya di TETO karena suami warga negara Taiwan
 1. Pastikan  tidak ada salah ketik pada KTP,KK anda atau kekeliruan anda
 2. Bila anda pernah ganti nama buatlah surat keterangan ganti nama di dispenduk/KUA 
 3. Bila pernah ke Taiwan lampirkan paspor lama dan ARC  , nama tempat dan tanggal lahir sama atau sesuai,
  - ketidak samaan data diri bisa berpengaruh hasil wawancara( bisa di sita paspor dan pengurusan visa anda selama 4tahun)
  - Bila anda pernah kabur atau data merah  juga mempersulit proses anda ( bisa 5 tahun di sita paspor anda baru bisa pengurusan visa)
  -mungkin ada penyelesaian dalam kasus ini  tergantung dari catatan anda selama di taiwan yang masuk di TETO karena sudah sistem biometrik.
4. catatan imigrasi dalam pembuatan paspor baru  sertakan paspor lama, adanya perubahan data diri , bisa di konsultasikan petugas imigrasi, namun anda tidak bisa menghilangkan data sebelumnya, menurut bapak imigrasi sih.. sejak 2006 Indonesia sudah sistemm biometrik, sehingga tidakk akan mungkin satu orang mempunyai 2/lebih paspor dengan data diri baru
5. teliti buku nikah anda jangan sampai terjadi salah ketika ini akan berpengaruh ketika anda 
melakukan legalisasi akta nikah di departemen Indonesia.
6. ketika wawancara berikan jawaban yang sejujur jujurnya pada petugas wawancara TETO, kejujuran akan sangat berpengaruh pada hasil wawancara, buktikan bahwa anda adalah pasangan yang saling mencintai dan tidak ada paksaan atau niat terselubung di dalamnya.







SYARAT WAWANCARA TETO




 Syarat Pendaftaran wawancara TETO

Setelah anda melangsungkan pernikahan di KUA setempat  anda bisa segera mendaftarkan wawancara di TETO untuk pemasukan nama anda di KK Taiwan, deklarasi nama mandarin dan penerbitan Visa tinggal anda, yang perlu anda siapkan untuk wawancara adalah
1. Dokumen yang perlu di siapkan kedua belah pihak
    1. Formulir C-1
    2. Data pribadi kedua belah pihak
    3. Surat jaminan mengikat
    4. Surat keterangan proses perkenalan
    5. Surat Deklarasi nama mandarin untuk WNI
    6. Formulir visa taiwan
    7. Akte nikah/surat lapor nikah yang di keluarkan oleh dinas kependudukan setempat kemudian di legalisir di DEP-KEH&HAM  dan DEPLU  dan di terjemahkan ke mandarin oleh penerjemah tersumpah Indonesia
    8. Data pribadi comblang Taiwan dan combaln Indonesia ( jika anda di kenalkan oleh comblang)
    9. Data pribadi Agen atau Pengurus yang telah di beri kuasa untuk mengurus dokumen ( jika anda tidak mengurus sendiri)
2. Dokumen yang perlu di siapkan oleh pihak Taiwan
    1. 1 KK asli Taiwan ( seluruh anggota keluarga) 3bulan terakhir
    2.  1 Set surat single asli dalam bahasa mandarin yang di keluarkan pengadilan/notaris serta di legalisir DEP-LU Taiwan.
    3. Fotocopy paspor (hal.depan dan hal visa 2set)
    4. Pasfoto 3x4 @1 lembar
    5. Foto pacaran, foto pesta(diluar foto studio) atau dokumen lainya yang dapat membuktikan kedua belah pihak adalah pasangan 9 dokumen yang di lampirkan semakin lengkap, maka akan sangat membantu hasil wawancara)
    6. Surat keterangan kerja,Slip gaju, bukti keuangan, ijazah,ijazah keahlian, bukti asset yang di miliki atau dokumen lainya yang dapat membuktikan dapat mengelola rumah tangga dengan baik ( semakin lengkap akan semakin membantu hasil wawancara).
3. Dokumen yang perlu di siapkan oleh pihak Indonesia
   1. Paspor umum asli (48 halaman)+ Fc. paspor halaman depan dan belakang 2 set
      - lampirkan paspor lama asli + fotocopy setiap halaman yang sudah terpakai @1set
   2. Lampirkan ARC Taiwan ( bagi yang pernah ke Taiwan)
   3. Pasfoto berwarna terbaru 4x6 @5 lembar
   4. SKCK asli yang di keluarkan oleh Mabes Polri yang telah di legalisir oleh Dep-keh&Ham dan Deplu Indonesia + fotocopy @1 lembar
   5. Surat single asli/riwayat pernikahan yang di keluarkan oleh dinas kependudukan /KUA yang sudah di legalisir Dep-keh&Ham dan Deplu Indonesia + fotocopy @1 lembar.
      - bagi yang pernah bercerai lampirkan surat cerai (asli+copy). bagi yang mantan suami/istri yang meninggal lampirkan surat kematian (asli+copy) atau laporan kematian dari rumah sakit.
   6. Akte Lahir asli yang di keluarkan dinas kependudukan dann di legalisir oleh Dep-keh&Ham dan Deplu Indonesia + fotocopy @1lembar
   7. KK dan KTP asli yang sudah berstatus kawin + fotocopy ( 3bulan terakhir). di kembalikan setelah proses selesai
   8. lampirkan @1 lembar fotocopy KK dan KTP lama.
Bagi yang mengajukan permohonan wawancara pertama kali . pendaftaran di buka setiap hari senin jam 08.30 - 11.30  pagi. tanggal dan hari wawancara bisa di ketahui pada hari itu juga namun jadwal di tentukan dari banyaknya pendaftaran yang di terima.

 menurut pengalaman waktu bisa 1-1,5 bulan baru wawancara setelah pendaftaran.
Semangat bagi yang semua yang akan melewati proses ini semoga info saya dapat membantu anda.



SYARAT PENERBITAN SKCK MABES POLRI JAKARTA ( MALANG REVIEW)


 Ada banyak kebutuhan masyarakat meminta skck dari kepolisian tergantung tujuan mereka apa, pengalaman terakhir saya untuk penerbitan skck adalah untuk pembuatan visa tinggal luar negeri (Taiwan) yang bukan untuk kerja membutuhkan sampai ke Mabes Polri.
    1. SKCK POLSEK
1. Surat permohonan skck dengan tujuan skck anda dari kelurahan setempat
2. Fc, Ktp
3. Fc.KK
4.pasfoto 4 x 6 @1lembar
5. Surat pengantar dari kecamatan dan Koramil setempat
6. biaya administrasi, tergantung setiap instansi daerah anda
   Proses bisa di lakukan 1 hari selesai anda bisa langsung ke polres setempat anda, syaratnya :
 - Mengisi formulir data diri di polres
 - Surat pengantar dari polsek
 - membayar biaya administrasi Rp.10000
 - Proses sidik jari sistem biometrik dan foto
 - kalau tujuan skck anda ke luar negeri, untuk kerja (TKI) skck proses sampai Polda, untuk yang bukan TKI skck sampai mabes Polri, jadi mintalah rujukan surat polres untuk proses selanjutnya yaitu POLDA
 alamat polres Resort malang
 jl. Adirejo kepanjen telp.(0314) 395300
  2.Syarat SKCK POLDA

- membeli formulir skck polda di koperasi polda
-Pasfoto 4x6 @4lembar
- mengisi formulir skck polda
- mintalah rujukan ke mabes polri jakarta bila anda membutuhkan skck mabes polri
 alamat polda Jatim :
Jl. Ahmad Yani no.166 Wonocolo
  Surabaya  -Jawa Timur 60231
telp.(031)8290058
fax.(031)8290058
   3. SKCK MABES POLRI
 - mengisi formulir skck
 - fc. akta lahir.KTP.Paspor
 - pasfoto 4 x6 @4lembar
 - membayar biaya administrasi Rp.10.000

 Proses ini bisa di lakukan g sampai setengah hari asal anda datang pagi kalo sore yang jelas besok baru bisa di ambil, ribet kan..! proses penerbitan skck ini bisa di wakilkan kecuali sampai polres karena membutuhkan sidik jari dan foto biometrik nya.
  persyaratan biasanya juga terpampang di dinding atau banner, jadi kalo info saya kurang akurat mohon di maklumi.
Alamat Mabes Polri Jakarta
Jl. Trunojoyo no.3 kelurahan  Selong- kebayoran baru
Jakarta Selatan 12100.


LEGALISASI DOKUMEN PERNIKAHAN DI DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM SERTA DEPARTEMEN LUAR NEGERI

Sebelum saya memasukkan seluruh dokumen untuk wawancara di TETO , yang harus di lakukan adalah melegalisir beberapa dokumen kita di  depkeh dan ham kemudian ke deplu

1. Akta kelahiran asli + 1lembar fotocopy
2. Akta nikah catatan sipil +1lembar fotocopy
3.  SKCK MABES POLRI-Jakarta + 1lembar fotocopy
4. Surat single/surat riwayat perkawinan dari KUA/dispenduk setempat +1lembar fotocopy
5. Materai @6000/per dokumen yang akan di legalisir
6. Fc KTP anda
7.Map dan kasih nama anda, kalo terpaksa lupa g punya map dan materai bisa beli di koperasi terdekat
8. membayar biaya legalisir di BNI @Rp25.000 + Rp5000 untuk administrasi / per dokumen yang akan di legalisir

   Proses ini akan memakan waktu 3 hari kerja baru bisa anda ambil dengan membawa tanda terima dan pembayaran BNI, dan sesuai jadwal pengambilan yang tertera.
  Alamat Departemen kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM)
      ( Ministry of Justice and Human Rights)
 Jl. H.R.Rasuna Said kav.6-7 kuningan- jakarta12940
Tlp. (021)5253004 ext.258.526.5989
fax. (021)5263082
  letak pelayanan masyarakat berada di belakang gedung utama tepatnya di gedung AHU



Setelah mendapat legalisir dari HAM baru bisa ke deplu syaratnya :
 1. mengambil antrian dan mengisi formulir legalisir deplu bisa di dapat di sana
 2. dokumen yang akan di legalisir
 3. materai @6000/per dokumen
 4. membayar biaya legalisir rp10.000/per dokumen

 proses kerjanya bisa 1-3 hari.

 Alamat Departemen Luar Negeri ( Ministry of foriegn Affair)
   Jl.Taman Pejambon No.6 Jakarta
tlp.(021) 3441508, 3456014
fax. (021) 3805511















Petunjuk Pengajuan Paspor Taiwan

  Petunjuk untuk mengajukan paspor Taiwan  * Pengajuan paspor untuk pertama kalinya di Tiongkok oleh warga negara dengan pendaftaran rumah...